Kamis, 20 Oktober 2016

Tugas Penulisan (Pendapat Tentang Sidang Kasus Jessica Kumala Wongso)

Nama : Ajib Rachmat Anugrah
Kelas : 3ea29
NPM : 10214683




     Ass... wr... wb... dalam kesempatan kali ini saya ingin mengeluarkan opini saya tentang kasus yang tak kunjung selesai sidangnya. yap, Jessica Kumala Wongso, alias Jessica, alias Jess. Pertama kali mendengar nama Jessica Kumala Wongso, yang ada dipikiran saya atau mungkin semua orang Indonesia adalah seorang perempuan yang tega melakukan pembunuhan sadis berencana kepada seorang perempuan yang diakui tersangka adalah salah satu sahabat terbaiknya yakni Wayan Mirna Salihin dengan tuduhan pembunuhan menggunakan racun keras berjenis natrium sianida. Saya ulas sedikit tentang sianida, sianida itu merupakan salah satu racun yang ampuh untuk membunuh manusia. Sianida atau natrium sianida, merupakan bahan kimia berbentuk kristal kubus atau serbuk, granule, tidak berwarna hingga putih, berbau seperti almond, jika kering tidak berbau, tetapi jika menyerap air berbau sianida. Bahan kimia ini berakibat fatal jika terhirup atau tertelan dalam dosis tertentu. Dari sedikit analisis diatas, bisa disimpulkan bahwa sianida adalah salah satu alat pembunuh yang paling cepat dan mudah untuk dipakai sebagai alat mengakhiri hidup seseorang. Setelah melewati puluhan sidang yang pastinya melelahkan untuk semua yang terlibat di persidangan tersebut, dari mulai menghadirkan saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak, mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntuk umum, pembacaan pledoi, serta duplik dan replik. akhirnya sebentar lagi warga Indonesia akan mendapatkan apa yang selama ini mereka tunggu-tunggu, yakni hasil akhir dari kasus kopi bersianida ini.

     Menurut pendapat saya pribadi, kasus ini memang rada sedikit rumit. karena selain tidak ada bukti yang akurat, dalam artian video jelas yang merekam perbuatan Jessica sedang memasukkan racun ke minuman Mirna, tidak ada juga saksi yang benar-benar melihat perbuatan Jessica tersebut. Jadi rasanya cukup tidak adil jika publik membangun opini bahwa Jessica pelaku pembunuhan tersebut. Tetapi, jika dilihat dari sisi yang lainnya, dalam artian gerak-gerik mencurigakan Jessica seperti, menyuruh asisten rumah tangganya membuang celana yang dipakai Jessica dalam pertemuan di cafe Olivier, chat WA yang memperlihatkan betapa getolnya Jessica menyuruh Mirna datang dengan mengajak dan menanyakan keberadaan Mirna terus-menerus karena tidak kunjung datang, serta kesaksian Jessica yang berbelit-belit, banyak bohong, dan terkesan cari aman dengan mengatakan lupa,tidak ingat,mungkin iya,tidak bisa memastikan, itu cukup untuk membuat semua orang curiga bahkan tau jika Jessica lah pelakunya.

     Tetapi kembali lagi, yang berhak memutuskan bersalah atau tidaknya dan hukuman apa yang akan diberikan jika memang Jessica bersalah dalam kasus ini, hanya hakim Kisworo berserta anggotanya. Tuntutan sudah dijabarkan, yakni 20 tahun penjara, tinggal kita liat bagaimana kinerja penasihat hukum Jessica, yakni Otto Hasibuan dalam hal memanipulasi serta memberikan pembelaan terakhir untuk membantu Jessica bebas atau setidaknya meringankan hukuman tersebut, Jika putusan tetap lebih dari 15 tahun, Otto gagal. Tapi jika hukumannya dibawah 5 tahun atau bahkan bebas, saya yakini Otto banyak job setelah kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar