Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel, Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio –
ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah
modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau
organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya
memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.Kelompok Koperasi, Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama.
2.Swadaya
Dari Kelompok Koperasi, Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu
bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial
mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi, Sebagai instrumen atau wahana untuk
mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Menurut Ropke, Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri
organisasi koperasi sebagai berikut:
1.Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2.Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.
3.Anggota yang
bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota
dalam kegiatan ekonominya. Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai
berikut:
1. Anggota koperasi, baik
sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi
dalam kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan usaha koperasi,
sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang
berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
3. Organisasi koperasi,
sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota
maupun non anggota.
HIRARKI DAN TANGGUNG
JAWAB
o Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1) pengurus bertugas mengelola
koperasi dan usahanya
2) pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
o Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus.
o Pengawas koperasi
pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi. Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan
anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit. Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.Dalam hal pengurus koperasi bermaksud
untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada
rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus
4.Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian,
unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan
terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus
dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang
lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah
terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat
diperinci sebagai berikut:
Rapat anggota bertugas untuk menetapkan
anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus
dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi
sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi. Untuk koperasi yang
unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan
karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya
memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab
kepada pengurus.
Di bawah ini akan dibahas mengenai
beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut
dalam mencapai tujuannya :
1. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer
memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan
dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik
organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan.
Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk,
tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan
yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang
berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya
diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi
untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan
organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan
akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang
sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar
tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang
baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan
tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut
dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik
buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam
koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau
tingkatan manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur
Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan
kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki
manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan
sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling
sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut
membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi
harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari
produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen
yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu
organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang
berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai
prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas
pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan
seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola
usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. pengurus koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2. Dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3. Pengelola bertanggung
jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian,
unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan
terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus
dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
- Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :
http://rezafahroni69.blogspot.co.id/2012/11/bab-3-bentuk-koperasi-hierarki-tanggung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar