TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Tujuan Koperasi tercantum
dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan
Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada
Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran
Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai
berikut :
(1) Fungsi koperasi
dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi
dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi
dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi
dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Gambaran dari tujuan
koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia ini dapat diuraikan
sebagai berikut :
(1) Gambaran dari
tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang pertama yaitu koperasi
Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan
penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari
para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit
desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih
tinggi dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak.
Dengan demikian sehingga koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan
para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
(2) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang
kedua yaitu Koperasi Indonesia dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dengan
semakin meningkatnya pertambahan penduduk, membawa dampak miningkatnya pula
pengangguran, hal ini disebabkan karena berkurangnya atau semakin sulitnya
lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan problem nasional yang tidak mudah untuk
mengatasinya. Dalam menghadapi persoalan seperti ini, kehadiran koperasi
seperti contohnya koperasi unit desa, diharapkan dapat menolong nasib mereka
yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut dapat
dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membuka atau memberikan kesempatan
kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.
(3) Gambaran dari
tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang ketiga yaitu koperasi
Indonesia dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan usaha
yang mengutamakan usaha bersama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para
anggotanya, maka dalam kegiatan usahanya koperasi berusaha mempersatukan usaha
bersama tersebut dengan baik. Contoh dalam Koperasi unit desa yang bergerak di
bidang pertanian, koperasi unit desa tersebut dapat mempersatukan daya upaya
pertaniannya dengan jalan memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian yang
dibutuhkan oleh masyarakat petani, seperti cangkul, sabit, alat pembajak, alat
penyemprotan hama dan sebagainya. Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat
dicukupi oleh koperasi unit desa dengan harga yang relatif lebih murah, maka
diharapkan para petani tersebut dapat meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan
demikian nampak bahwa koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat
petani khususnya dan masyarakat pada umumnya.
(4) Gambaran dari
tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu
Koperasi Indonesia berperan serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Tujuan
koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup para anggotanya, kemudian
setelah kebutuhan para anggota tercukupi, koperasi berusaha untuk ikut
meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Karena para anggota koperasi
pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara bertahap dengan jalan ini
koperasi ikut berperan meningkatkan taraf hidup masyarakat atau rakyat.
(5) Gambaran dari
tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu
Koperasi Indonesia ikut meningkatkan pendidikan rakyat. Koperasi dapat
memberikan pendidikan kepada rakyat dengan jalan mendidik para anggota koperasi
terlebih dahulu dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat
mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat sekitarnya. Contohnya
dalam hal pengetahuan dan keterampilan seperti cara bercocok tanam yang baik,
kepemimpinan dalam suatu organisasi dan sebagainya. Dengan cara seperti ini,
koperasi dapat ikut berperan meningkatkan pendidikan rakyat.
(6) Gambaran dari
tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu
Koperasi Indonesia berperan sebagai alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat
memberikan kemampuan yang besar untuk dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat
banyak. Terlihat dalam kenyataan sekarang ini, sebagian besar rakyat kita
merupakan golongan ekonomi lemah. Untuk itu koperasi harus mampu mandiri, mampu
meningkatkan potensi usahanya, agar sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat
dapat berperan serta mempertinggi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap
ketergantungan koperasi kepada bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh
berjalan terus, agar koperasi mampu mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan
usaha lainnya. Majunya koperasi akan memberikan dorongan untuk meningkatkan
taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
(7) Gambaran dari
tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu
Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan
menyeluruh di semua lapangan usaha dan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi
fital yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu
bersaing secara positif dan obyektif dengan badan-badan usaha lainnya yang ada.
Demokrasi ekonomi Indonesia adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila,
seperti telah ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam
demokrasi ekonomi memegang peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah
wajib memberikan pengarahan dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi
ekonomi berdasarkan pancasila harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif.
Adapun gambaran dari peran koperasi dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu dapat
kta lihat dalam liku-liku yang ada pada segala kegiatan usahanya, menciptakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu bukan atas kehendak atau kemauan pengurus
belaka, tetapi berdasar atas kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini
diputus dalam suatu rapat anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui
pengurusnya. Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi
dalam koperasi.
(8) Gambaran dari
tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu
Koperasi Indonesia berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Koperasi sebagai salah satu bangunan usaha ekonomi memegang peranan yang sangat
penting dan merupakan alat ekonomi bangsa yang sangat vital, karena dapat
menjangkau kehidupan seluruh masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan.
Oleh karena itu, koperasi dapat dapat diibaratkan pula sebagai salah satu urat
nadi perekonomian bangsa. Sehingga sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali
dikembangkan bersama dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam
keikutsertaannya mengisi dan mesukseskan pembangunan bangsa menuju pada bangsa
yang modern, bangsa yang berkualitas, bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh
kemakmuran dan sejahtera lahir batin, serta ikut menciptakan kehidupan bangsa
yang berkeadilan, dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
(9) Gambaran dari
tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang terakhir yaitu
Koperasi Indonesia berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk
memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat. Fungsi dan peran pembinaan koperasi ini ditujukan
untuk mempertinggi dan mempertebal semangat dan kesadaran berkoperasi. Oleh
karena itu, agar pertumbuhan koperasi mampu memperkokoh kedudukan ekonomi
bangsa, harus diawali dengan adanya semangat dan kesadaran dalam berkoperasi
ini. Sedangkan pengarahan dan bimbingan dalam mengatur ketatalaksanaan
perekonomian rakyat, diarahkan agar koperasi mampu berdiri sendiri (mandiri)
dengan sistem ketatalaksanaan yang baik.
Sumber : Buku dalam Penulisan Tujuan
Koperasi, Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi :
– R.T.S. Rahadja
Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja
Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar