Senin, 21 November 2016

Tugas Penulisan (Pendapat Mengenai Bebasnya Antasari Azhar)

Nama : Ajib Rachmat Anugrah
Kelas : 3ea29
NPM : 10214683





        Ass... Wr... Wb... Kali ini saya ingin membahas tentang bebasnya mantan ketua KPK, Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan terhadap direktur Putra Rajawali Banjaran yakni, Nasrudin Zulkarnaen. Kasus ini pada masanya juga lumayan rumit seperti kasus jessica dan sianidanya. Banyak orang yang menyangka Antasari dalang dari perencanaan pembunuhan tersebut, tapi tidak sedikit juga yang berargumen bahwa ini adalah cara dari para koruptor menghancurkan Antasari yang notabenenya ketua KPK. sama seperti yang dirasakan Abraham Samad selaku ketua KPK setelah Antasari yang sekarang juga sudah tidak menjabat lagi. Dari total vonis 18 tahun penjara, 10 november 2016 Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana. Untuk buka suara atau tidaknya Antasari ke publik setelah dinyatakan bebas bersyarat, sepertinya belum ada tanda-tanda beliau akan buka suara mengenai kasus pembunuhan Nasrudin tersebut. seperti yang kita tau, Antasari mengatakan jika setelah bebas ia ingin istirahat dulu selama 1 bulan sambil menata hidup dan menyesuaikan diri di luar lapas. Setelah 1 bulan tersebut, belum ada planning lebih lanjut akan bagaimana selanjutnya, apa akan membuka dan membongkar kasus tersebut lagi atau akan menutup rapat-rapat saja seperti tidak terjadi apa-apa.

       Menurut pendapat saya, sebaiknya Antasari membuka kasus ini kembali dan membongkar siapa dalang sebenarnya dari pembunuhan Nasrudin, karena akan sangat tidak adil jika yang tidak bersalah harus dihukum sedangkan justru yang bersalah bisa menghirup udara segar diluar lapas. Hukum harus tetap ditegakkan, jika kasus ini tidak dibuka atau ditutup rapat-rapat seperti tidak terjadi apa-apa, akan sangat merugikan bagi Antasari sendiri. Jadi sebaiknya, setelah masa istirahat dan penyesuaian diri selama 1 bulan, ada baiknya Antasari kembali membuka kasus ini, agar terbongkar kebenarannya, siapa yang merencanakan pembunuhan tersebut.

       Cukup dari saya, semoga ada titik terang tentang kasus ini, alasan dari opini saya diatas jelas, ingin hukum ditegakkan sebaik dan seadil-adilnya. Penjahat harus dihukum dan dibalas dengan hukuman dan balasan yang setimpal. Terima kasih. Wassalam....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar